Ubah SHGB ke SHM Kini Bisa Online Lewat Aplikasi “Sentuh Tanahku”

Kalimantanlive.com – Pemilik rumah dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kini bisa mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) secara online melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” dari Kementerian ATR/BPN.

Perubahan status ini memberikan kepemilikan tanah dan bangunan yang lebih kuat dan permanen.

Prosesnya diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021, dan seluruh panduan sudah tersedia di aplikasi digital tersebut.

BACA JUGA: Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Keerom Papua, Tak Sebabkan Kerusakan

Kepala Biro Humas ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa cukup dengan membuka aplikasi dan memilih menu “Perubahan Hak”, masyarakat bisa mendapatkan informasi lengkap, termasuk syarat dan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, SPPT PBB, dan bukti kepemilikan tanah.

Dengan layanan digital ini, pemerintah berharap masyarakat semakin mudah mengurus status tanah mereka demi kepastian hukum dan perlindungan jangka panjang.

Sumber: Fajar Harapan