KALIMANTANLIVE.COM – DPR Amerika Serikat resmi melarang penggunaan WhatsApp di semua perangkat resminya sejak Senin, 23 Juni 2025.
Keputusan ini diambil setelah Kantor Keamanan Siber DPR menilai aplikasi milik Meta tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keamanan data dan kurang transparan dalam perlindungan informasi pengguna.
BACA JUGA: Iran Ancam Serang Pangkalan AS, Al Udeid Jadi Target di Tengah Konflik Memanas
Dalam memo internal, disebutkan bahwa kelemahan WhatsApp—seperti kurangnya enkripsi pada data tersimpan dan potensi kerentanan sistem—jadi alasan utama pelarangan.
Sebagai gantinya, staf dianjurkan menggunakan layanan seperti Microsoft Teams, Signal, Wickr, iMessage, dan FaceTime.
Meta membantah tudingan ini dan menyatakan WhatsApp telah dibangun dengan sistem keamanan tinggi.








