Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi yang terbukti sebagai bandar dan pemilik sabu dalam jumlah besar.
Sementara itu, bagi pengguna atau kurir yang menguasai narkoba di bawah 5 gram, akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 127, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Awas! Makassar Kini Jadi Jalur Peredaran Narkoba Internasional
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Makassar tidak lagi sekadar kota transit, melainkan sudah menjadi wilayah peredaran narkotika strategis dari jaringan luar negeri. Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







