Kemenag menyebutkan bahwa kuota dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Namun, pernyataan itu dibantah oleh Anggota Pansus Haji DPR RI, Marwan Jafar, yang menegaskan bahwa pihak Arab Saudi tidak pernah mengatur pembagian tersebut.
Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan bahwa sebanyak 3.503 jemaah haji khusus bisa langsung berangkat, meskipun seharusnya baru bisa berangkat pada 2031, berdasarkan antrean resmi.
Padahal, saat ini lebih dari 167.000 jemaah haji masih menunggu antrean panjang.
Tahapan Penyelidikan: Masih dalam Proses, Belum Ada Tersangka
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan kasus kuota haji masih berlangsung, dan belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini.
“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep, Rabu (25/6/2025).
Kasus ini menyeret nama-nama penting di lingkungan Kementerian Agama, termasuk masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Publik Diminta Pantau Perkembangan
Kasus ini menarik perhatian luas karena menyangkut ibadah suci umat Islam dan hak jemaah yang seharusnya berjalan transparan. KPK pun mengimbau agar semua pihak yang mengetahui informasi terkait kuota haji bersedia memberikan keterangan.
“Ini penting agar penanganan perkara bisa efektif dan segera terang,” ujar Budi.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







