KALIMANTANLIVE.COM – Pendakwah kondang Ustaz Khalid Basalamah menjadi sorotan publik setelah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 23 Juni 2025. Pemanggilan ini terkait penyelidikan kasus dugaan gratifikasi dalam penentuan kuota haji tahun 2024 yang tengah diusut lembaga antirasuah.
# Baca Juga :Berkat Assist Jobe Bellingham, Dortmund Tekuk Ulsan 1-0 dan Kunci Status Juara Grup F!
# Baca Juga :Harvey Elliott Menggila! Inggris U21 Bungkam Belanda 2-1 dan Melaju ke Final Euro U21 2025
# Baca Juga :Info BMKG 26 Juni: Waspada Hujan Petir di Kalimantan Selatan, Ini 13 Wilayah Terdampak
Lantas, apa sebenarnya peran Ustaz Khalid dalam kasus ini?
Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa Sebagai Apa?
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi ahli dalam perkara kuota haji.
“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangannya terkait perkara haji,” ujar Budi, Senin (23/6/2025).
Menurut Budi, pengetahuan Ustaz Khalid terkait bisnis travel umrah menjadi alasan keterlibatannya sebagai saksi. Keterangan tersebut dinilai penting untuk memperkuat informasi dalam proses penyelidikan.
“(Ustaz Khalid) menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga dapat membantu penyelidik,” imbuhnya.
Sikap Ustaz Khalid Saat Diperiksa: Kooperatif dan Terbuka
KPK menegaskan bahwa selama pemeriksaan, Ustaz Khalid menunjukkan sikap sangat kooperatif. Ia dengan terbuka memberikan informasi yang dibutuhkan oleh tim penyelidik.
“Yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi yang dibutuhkan, ini sangat membantu dalam proses penanganan perkara terkait kuota haji ini,” jelas Budi.
Ia juga berharap agar sikap kooperatif ini bisa diikuti oleh pihak-pihak lain yang terkait dalam kasus yang sama.
Latar Belakang Kasus: Kuota Haji 2024 Diwarnai Dugaan Gratifikasi
Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan penyelewengan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengaturan pembagian kuota tersebut.










