Selain itu, pelaksanaan sosialisasi MCSP serta Survey Penilaian Integritas (SPI) 2025 menurutnya juga bagian dari upaya bersama dalam mendorong transparansi, akuntabilitas dan budaya antikorupsi di setiap level pemerintahan.
Pasalnya penguatan peran inspektorat sangat penting, tidak hanya sebagai aparat pengawas internal, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak dini.
“Saya berharap seluruh Perangkat Daerah dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan introspeksi, memperbaiki sistem dan prosedur serta membangun budaya kerja yang jujur, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik yang bersih,” tegasnya.
Nilai MCSP sebagai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah untuk Pemkab Tabalong pada tahun 2024 berada pada angka 94,14 persen dan sudah berada pada zona hijau.
Namun masih perlu ditingkatkan lagi, karena secara urutan di Kalimantan Selatan masih berada pada posisi ke-7. Sementara nilai SPI pada 2024 berada di zona merah atau posisi rentan dengan angka 72,87 persen.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







