JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, yang memberikan keistimewaan bagi justice collaborator (JC) alias pelaku kejahatan yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Melalui aturan ini, para pelaku tindak pidana yang membuka informasi penting terhadap kasus besar bisa memperoleh keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat.
# Baca Juga :NASA Ungkap Bendungan Raksasa China Pengaruhi Rotasi Bumi dan Ganggu Sistem Waktu Dunia!
# Baca Juga :Taksi Terbang EHang 216-S Resmi Angkut Penumpang di Indonesia: Spek Futuristik, Aman Tanpa Pilot!
# Baca Juga :Lengkap! Bacaan Doa Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H: Arab, Latin, dan Terjemahannya
# Baca Juga :Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal China, Polisi Sita 10 Kg Sabu di Makassar!
Apa Itu Justice Collaborator (JC)?
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang mengungkap fakta penting dan bersedia menjadi saksi untuk membongkar kejahatan lebih besar. Dengan skema baru ini, permohonan sebagai JC dapat diajukan ke penyidik, jaksa penuntut umum, atau pimpinan LPSK.
DPR dan KPK Ingatkan Potensi Penyalahgunaan
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyambut baik langkah ini, namun mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dan transparansi dalam penetapan JC agar tidak disalahgunakan:
“Harus benar-benar tepat sasaran sesuai maksud dan tujuan aturan ini,” tegasnya, Kamis (26/6).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut menanggapi. Juru bicara Budi Prasetyo menyebut akan ada dua pertimbangan penting bagi pengajuan JC:
Aspek substantif: Apakah informasi yang disampaikan membuka aktor utama dalam kasus besar.
Aspek administratif: Kelengkapan dokumen dan legalitas permohonan.
Pakar Hukum: PP Ini Bentuk Intervensi Eksekutif ke Yudikatif
Dari sisi akademisi, Abdul Fickar dari Universitas Trisakti mengkritik langkah Presiden Prabowo. Ia menyebut, posisi JC sudah diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga PP bukanlah instrumen yang tepat untuk mengatur proses peradilan:
“Presiden berada di ranah eksekutif. Mengatur yudikatif lewat PP adalah bentuk intervensi,” ujarnya.







