“Selaku pihak eksekutif,saya berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru,selanjutnya Raperda ini dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah kabupaten kotabaru.Kepada SKPD terkait saya instruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas perda tersebut sehingga peraturan daerah yang ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan dikabupaten kotabaru,” ucapnya.
Sedangkan untuk proses penyusunan Perda tentang Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dimulai dari tahapan penyampaian Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 melalui rapat paripurna DPRD selanjutnya dipakukan pembahasan oleh DPRD kotabaru dengan Pemerintah daerah kotabaru, proses terakhir di DPRD adalah rapat peripurna persetujuan bersama DPRD dengan Bupati kotabaru tentang Raperda Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kotabaru tahun anggaran 2024 yang kita laksanakan pada hari ini.
“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara,menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan,” jelasnya.
Kalimantanlive.com
Sumber : Diskominfo







