KALIMANTANLIVE.COM – Kasus kematian Juliana Marins (26), pendaki asal Brasil yang tewas usai terjatuh di kawasan Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir panas. Tak hanya menyita perhatian publik Brasil, insiden ini kini berpotensi menjadi sengketa hukum internasional, menyusul dugaan kelalaian otoritas Indonesia dalam proses evakuasi.
Jenazah Tiba di Brasil, Keluarga Minta Autopsi Ulang
Setelah melewati perjalanan panjang, jenazah Juliana tiba di kampung halamannya di Rio de Janeiro, Brasil, pada Selasa malam (1/7/2025) waktu setempat. Proses pemulangan dilakukan secara militer, menggunakan pesawat Angkatan Udara Brasil (FAB), dan mendapat pengawalan ketat dari polisi dan pemadam kebakaran Brasil.
# Baca Juga :Apple Siapkan MacBook Terjangkau dengan Chip A18 Pro, Rilis Diprediksi 2026
# Baca Juga :Tragis! Longboat Mahasiswa UGM Tenggelam Dihantam Ombak 2,5 Meter di Maluku Tenggara, 1 Tewas dan 1 Hilang
# Baca Juga :Aksi Fortuner Camat Tabrak S-Presso Hebohkan Warganet, Bupati Cilacap Angkat Suara!
# Baca Juga :Lampihong Gelar Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan, Teken Komitmen Bersama
Sesampainya di Rio, jenazah langsung dibawa ke Institut Medis Hukum Afrânio Peixoto (IML) untuk menjalani autopsi ulang. Permintaan ini diajukan langsung oleh keluarga, yang merasa ada ketidakjelasan penyebab kematian dalam hasil autopsi awal di Bali.
“Penting untuk dilakukan analisis kedua guna memastikan kebenaran. Ini bagian dari hak hukum keluarga di Brasil,” ujar Taísa Bittencourt Leal Queiroz, kuasa hukum keluarga, dikutip dari Globo.
Dugaan Kelalaian Jadi Sorotan, Brasil Pertimbangkan Jalur HAM Internasional
Autopsi pertama yang dilakukan di Bali menyebut Juliana meninggal akibat patah tulang dan luka dalam, namun tidak mengalami hipotermia. Ia bahkan diduga sempat bertahan hidup selama 20 menit setelah mengalami trauma.
Namun, keluarga merasa laporan medis tersebut tidak menjawab pertanyaan utama—mengapa proses evakuasi memakan waktu lama dan apakah tindakan penyelamatan dilakukan sesuai standar?
Karena itu, Kantor Pembela Umum Federal Brasil (DPU) meminta Kepolisian Federal Brasil (PF) untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Bila ditemukan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia, Brasil siap membawa kasus ini ke Komisi Hak Asasi Manusia Inter-Amerika (IACHR).
“Kami akan menunggu laporan resmi dari otoritas Indonesia. Jika ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia, kami siap tempuh jalur hukum internasional,” tegas Taísa.
Apa Itu IACHR dan Seberapa Kuat Pengaruhnya?
IACHR (Inter-American Commission on Human Rights) adalah lembaga otonom di bawah Organisasi Negara-Negara Amerika (OAS), berdiri sejak 1959 dengan misi melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia di seluruh benua Amerika.
Meski tidak memiliki kekuatan hukum mengikat seperti pengadilan, IACHR punya pengaruh politik dan moral yang sangat kuat. Jika menerima pengaduan dan menemukan pelanggaran, IACHR bisa mengeluarkan rekomendasi yang menekan negara pelanggar secara diplomatik dan publik.







