MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara menerima laporan mengenai adanya pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk stiker bergambar paslon tertentu, dengan dugaan pemberian uang 50 ribu rupiah.
Dilain waktu Paslon lainnya melaporkan pula dugaan pelanggaran tertentu yang diyakini sebagai suatu pelanggaran yang sudah semestinya ditindak oleh Bawaslu. Artinya kedua kubu sama-sama telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.
Polemik ini menjadi pembicaraan hangat terutama dikalangan para tim sukses para Paslon atau yang terkait secara emosional dengannya. Sementara dikalangan masyarakat diluar kedua kubu, tampak tidak terlalu perhatian dengan isu-isu ini, sibuk dengan pekerjaannya masing-masing saja.
“Saya tidak tahu dan tidak terlalu rajin mengikuti polemik soal politik sekarang. Paslon itu “saham” mereka semua, mereka (tim/relawan) dapat cash sedangkan rakyat hanya dapat program,” kata seorang warga Lanjas.
Seperti diketahui, kedua pasangan calon yang bertarung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian II ini merupakan pasangan kelanjutan yang lalu pula, yang sama-sama didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) karena politik uang.
Pemasangan stiker dengan memberikan uang bagi yang bersedia rumahnya ditempeli stiker, hal ini bagi pihak yang tak mempermasalahkan dianalogikan seperti pemasangan baleho di depan rumah warga yang rata-rata diberikan uang timbal balik. Sama saja, katanya.
Lagi pula bila sang tuan rumah menolak rumahnya ditempel stiker tidak mengapa, hanya sekadar menawarkan, dan hal ini dilakukan secara terang-terangan bukan sembunyi-bunyi sebagaimana politik uang, jelas mereka.
Tentang pemikiran bolehnya memberi sesuatu dalam bentuk uang hanya kepada tim, tapi tidak boleh kepada warga, menurut warga Muara Teweh sebut saja Ali, dapat dibantah dengan logika, warga-warga yang menerima tadi memang bukan tim tetapi bisa digolongkan sebagai “relawan” yang rumahnya mau dipasangi stiker. Untuk menjadi “relawan” tidak ada batasan jumlah bahkan se-Barito Utara pun tidak ada masalah, ujarnya.
Rahmadi G Lentam dalam suatu kesempatan wawancara bersama Kalimantan Live menyatakan stiker bukan menjadi bagian bahan kampanye, alasannya kesepakatan yang dibuat tanggal 17 Juni 2025 yang dituangkan lagi dalam kesepakatan tanggal 19, stiker tidak termasuk bahan kampanye saat itu, ujar Rahmadi (2/7/2025).
Analisa advokat kawakan tadi mendapat kritisi dari Ali juga. Dapat ditelusuri di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 pada Pasal 38. Bahwa pada ayat 1 disebutkan Paslon atau tim kampanye dapat membuat atau mencetak “bahan kampanye” papar Ali.
“Stiker paling besar ukuran 10 cm (sepuluh sentimeter) kali 5 cm (lima sentimeter),” demikian disebutkan pada huruf “i” di Pasal tersebut urai Ali menambahkan.
“PKPU lah yang wajib menjadi rujukan, tidak bisa pembicaraan dalam rapat,” jelasnya kembali.
Sekadar informasi agar lebih rinci, bentuk Politik Uang menurut Bawaslu dalam brosur selebaran yang pernah dikeluarkannya ada 2 jenis, yaitu “pembelian suara” dan “pembiayaan aktivitas dan jasa.”
Definisi pembelian suara adalah, pemberian berupa uang tunai atau barang dari si pemberi kepada calon pemilih secara sistematis beberapa hari menjelang pemilihan, yang disertai dengan harapan bahwa si calon pemilih akan membalasnya dengan memberikan suaranya kepada si pemberi atau Paslon tertentu.
Sedangkan definisi pembiayaan aktivitas dan jasa adalah pembiayaan aktivitas publik atau umum oleh si pemberi untuk mempromosikan kandidat atau Paslon tertentu agar bisa dikenal dan dipilih.
Jika benar politik uang, dapat dicocokkan dengan kriteria tersebut di atas, sejauh mana materi yang dipersoalkan sudah tepat dan akurat dianggap secara kuat dan mantap sebagai “politik uang.”
Advokat Rahmadi G Lentam dalam sebuah pemberitaan mengakui adanya budaya yang sudah melekat pada masyarakat tentang membayar atas jasa partisipasi terkait kampanye seperti uang pemulangan atau uang makan.
“Sementara selama ini kita anggap itu biasa, mengumpulkan orang banyak supaya hadir, dikasih uang untuk makan, uang pemulangan. Ini kan kebiasaan yang harus diberangus,” ujar Rahmadi yang juga kuasa hukum Paslon nomor urut 1 (30/6/2025).










