Susan pun mengklaim dari hasil pemeriksaan sementara persetubuhan itu sudah dilakukan oleh diduga pelaku sebanyak 10 kali. Yang pertama kalinya dilakukan pada akhir September 2024 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak 10 kali. 9 kali di rumah pelaku dan 1 kali di rumah korban, dari pengakuan korban juga dia sempat mendapat intimidasi dari pelaku,” jelasnya.
“Sementara kondisi kehamilan korban baru diketahui saat bulan Maret lalu. Pada awalnya keluarga korban meminta pertanggung jawaban pelaku, dan pihak pelaku mengakui bertanggung jawab,” tambah Susan.
Namun demikian, Susan mengatakan karena pertanggung jawaban itu tidak menemukan titik temu. Akhirnya pihak korban memviralkan hal itu ke media sosial.
“Namun yang jelas kami dari awal hingga saat ini dari UPTD PPA Kota Banjarmasin sudah melakukan pendampingan terhadap korban,” tegasn Susan.
Kalimantanlive.com/Ilham
Editor: Elpian







