Polsek Kelumpang Hulu Gagalkan Peredaran Sabu

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Anggota Polsek Kelumpang Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu. Dalam pengungkapan pada akhir bulan tadi petugas mengamankan seorang diduga pengedar

Terduga pelaku diamankan, K (42) warga Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.

Baca Juga : Maknai Hari Bhayangkara, Kapolres Kotabaru Anjangsana ke Tokoh Masyarakat – Purnawirawan Polri

Selain pelaku turut diamankan barang bukti sabu-sabu 10,05 gram dan barang bukti berupa alat hisap.

Kapolsek Kelumpang Hulu Ipda Agus Setiawan menjelaskan, pengungkapan bermula laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan RT 02 Desa Cantung Kiri Hilir.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narboba

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek dipimpin Kapolsek melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku sekitar pukul 19.30 Wita.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat total 10,05 gram yang disimpan dalam sebuah piala di kamar pelaku,” ungkap Kapolsek.

Menurut Agus, barang bukti lainnya diamankan berupa timbangan digital, dua unit handphone, satu dompet berisi kartu identitas dan tabungan, serta beberapa botol kaca yang dimodifikasi menjadi alat hisap sabu (bong), korek api, sendok sedotan, dan uang tunai sebesar Rp715.000.