Rakor KPU Barito Utara Disimpulkan: Debat Publik Tanggal 25 Juli 2025 Malam, Belum Tentu Di Balai Antang

MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Fasilitasi Debat Publik dan Kampanye Iklan Media Massa di aula Ruang Pintar Pemilu sekretariat KPU jalan A. Yani Muara Teweh, 3 Juli 2025, Pagi ini.

Rapat ini dihadiri Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam hal ini diwakili Asisten I Bupati, Everiady Noor, perwakilan Kodim 1013 Muara Teweh, Perwakilan Polres Barito Utara Kabag Ops AKP Masriwiyono dan Kasat Intelkam AKP Erik Andersen, Kepala Dinas Perhubungan Mihrab Buana Pati, Kepala Badan Kesbangpol Rayadi, Anggota KPU Provinsi Kalteng Harmain, M.PD.I, dan anggota Bawaslu Adi Susanto.

Dalam sambutan atau pengantar rapat yang disampaikannya, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari menerangkan, rapat ini membahas tahapan yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Barito Utara dan tidak difasilitasi oleh lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Daerah tersebut.

“Yaitu tahapannya adalah debat kampanye yang akan dilaksanakan satu kali, kemudian ada satu yang difasilitasi oleh KPU yaitu terkait layanan iklan, baik itu melalui media massa maupun melalui media elektronik,” terang Siska.

BACA JUGA : Tak Ingin Money Politics Dan Pelanggaran Terulang, KPU Barito Utara Adakan Deklarasi Komitmen Bersama

Siska berharap Rapat Koordinasi ini mendapat kesepakatan dan kemudian dijadikan komitmen yang ditaati bersama dan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Berbicara dalam Rapat Koordinasi selanjutnya adalah Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain, ia menerangkan mengenai aturan dan kebijakan terkait materi yang dibahas dalam forum ini, yaitu debat publik dan kampanye iklan beserta dasar hukumnya.

“Kita melaksanakan setiap tahapan di PSU ini dasarnya tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk kemarin kita melaksanakan deklarasi Komitmen Tidak Melakukan Politik Uang,” kata Harmain.

Salah satu bahan kampanye yang boleh diadakan oleh para Paslon atau timnya adalah berupa barang bukan uang seperti penutup kepala atau pakaian, namun harganya dibatasi seratus ribu rupiah per-item, jelas Harmain.

Hasil kesimpulan Rapat Koordinasi ini terdapat beberapa point, yaitu debat Publik dilaksanakan tanggal 25 Juli 2025 pada malam hari, sedangkan untuk detailnya akan dibahas lebih lanjut.

Selanjutnya materi layanan iklan disampaikan ke KPU Barito Utara oleh masing-masing pasangan calon paling lambat tanggal 17 Juli 2025.