Sekretariat DPRD Balangan Terapkan Inovasi JDIH untuk Permudah Akses Produk Hukum

PARINGIN, Kalimatanlive.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menerapkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai upaya mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap informasi dan dokumentasi hukum yang lengkap dan akurat.

Sekretaris DPRD Balangan, H Tamrin, menyampaikan bahwa selama ini penyelenggaraan dokumentasi dan informasi hukum dinilai belum berjalan optimal. Hal ini terlihat dari belum tersedianya sarana pencarian dan penemuan kembali produk hukum yang dihasilkan DPRD.

BACA JUGA: Polres Balangan Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Tunjukkan Sinergitas dengan Pemkab Balangan

“Produk hukum DPRD harus dikelola dan disebarluaskan dengan baik agar diketahui masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan wadah seperti JDIH untuk menyampaikan informasi hukum, khususnya terkait proses pembahasan Raperda hingga menjadi Perda,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa DPRD memiliki berbagai produk hukum seperti Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, hingga Persetujuan Bersama DPRD, yang berbeda dengan produk hukum Pemerintah Daerah.

Inovator JDIH, Miliyanti, menambahkan bahwa solusi atas permasalahan dokumentasi ini adalah dengan membangun sistem berbasis website yang terhubung dengan JDIH Nasional.

Sebelumnya, akses terhadap dokumen hukum hanya dapat dilakukan secara manual di Sub Bagian Kajian Perundang-undangan dan terbatas pada jam kerja.