Dalam sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber dalam sosialisasi ini di antaranya dari Kejari Tabalong dan BPJS Ketenagakerjaan Tanjung.
Di sisi lain, Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani menganggap penting sosialisasi tersebut dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi pembinaan jasa konstruksi di Kabupaten Tabalong.
“Sektor konstruksi memegang peranan vital dalam pembangunan infrastruktur daerah, yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak jasa kontruksi harus memastikan penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai aturan perundangan-undangan dengan menjamin hak-hak pekerja serta memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Saya berharap akan terbangun pemahaman bersama antara pemerintah, penegak hukum, penyedia jasa, serta lembaga jaminan sosial, terkait kewajiban dan hak-hak dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan tenaga kerja konstruksi,” ujarnya..
Kalimantanlive.com/ A Hidayat










