MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara mengundang beberapa media online dan cetak untuk mengikuti Konferensi Pers dikantornya Jl. Wira Praja IV RT 33A Muara Teweh, Jum’at, 4 Juli 2025 Pagi.
Bawaslu Barito Utara dalam konferensi ini menyampaikan informasi penting, pengumuman dan memberikan tanggapan terhadap isu tertentu, khususnya terkait Laporan Nomor 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Laporan dimaksud adalah tentang stiker yang dipasang di rumah warga dengan timbal balik uang 50 ribu rupiah yang sebelumnya sempat viral. Laporan dari Malik Muliawan yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Pasangan Calon nomor urut 1 Shalahuddin – Felix Sonadie.
Lebih spesifik lagi menurut analisa kuasa hukum paslon 01, Rahmadi G Lentam melalui PDF Analisa yang dikirim timnya kepada Kalimantan Live, pembagian stiker tersebut terjadi di Desa Sikan Kecamatan Montalat dan merupakan dugaan money politics, dalam hal ini dengan metode pembelian suara (vote buying) secara terselubung menurut asumsinya.
Dihadapan para awak media, Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara Adam Parawansa Syahbubakar menerangkan beberapa mekanisme penanganan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku ketika mengkaji bersama-sama dengan tim Sentra Gakumdu yang melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terhadap terlapor laporan tersebut.
Tujuan dari klarifikasi – klarifikasi tersebut, kata Adam, dilakukan untuk mencari dan memastikan unsur – unsur Pasal yang di sangkakan apakah terpenuhi atau tidak. Adapun Pasal sebagai sandaran Bawaslu adalah Pasal 515 UU No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap orang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah),” kata Adam membacakan ayatnya.
Dalam ayat tersebut terdapat beberapa frasa yang merupakan inti sari dari pasal tersebut yang dijadikan standar penilaian dan pertimbangan Bawaslu, yaitu:
1. Setiap orang dengan sengaja
2. Saat pemungutan suara
3. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
4. Supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
Jika ditilik dari keempat point tersebut satu persatu, maka laporan tadi tidak memenuhi unsur dari semua kriteria yang termuat pada peraturan di atas, seperti “Saat pemungutan suara”. Kemudian Pasal 280 ayat 1 Huruf J : Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
pemilu, meliputi :
1. Pelaksana, peserta, tim kampanye pemilu
2. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
3. Kepada peserta kampanye pemilu
Maka berdasar pencocokan lagi per – frasa dalam ayat di atas, paslon nomor urut 2 (dua) juga dianggap tidak terbukti atau tidak cukup unsur disebut melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Akhirnya setelah melakukan kajian akhir bersama tim hukum Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian maka diterbitkan, bahwa status laporannya dihentikan atau tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, karena terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dalam unsur-unsur pasal pelanggaran yang dilaporkan.
Sebagai catatan, putusan tersebut bukan berarti Paslon atau tim akan diperbolehkan lagi melakukannya, Bawaslu akan melarang pembagian stiker dengan cara serupa setelah putusan ini. Penjelasan mengenai mengapa bisa demikian disampaikan oleh Anggota Bawaslu Adi Susanto.
“Dalam hukum ada teks dan konteks,” jelas Adi Susanto.
Seorang warga Muara Teweh sebut saja Ali menerangkan tentang contoh “teks” dan “konteks”. Teks adalah apa yang tertulis, sedangkan konteks adalah situasi atau keadaan.







