Ia mengibaratkan dengan adanya Derogable rights atau hak yang dapat dikurangi dalam kondisi darurat. Satu contoh lagi dalam hukum fiqih mengenai hukum memotong tangan pencuri. Hukum demikian meskipun gamblang tertulis larangannya, tetapi Umar bin Khattab pernah tidak menerapkannya karena situasi sedang paceklik atau kelaparan.
Jadi demikianlah pentingnya kita melihat konteks atau keadaan atas suatu penerapan aturan, ada kebijaksanaan, bukan hanya memandang sesuatu secara tekstual saja, jelasnya.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor










