SUKABUMI, KALIMANTANLIVE.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan siap menjadi penjamin atas tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah retret pelajar Kristen yang terjadi di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, dalam pernyataan usai menghadiri acara bersama Bupati Sukabumi, Kapolres, dan sejumlah tokoh agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
# Baca Juga :Resmi! TKA Tak Gantikan Ujian Sekolah, Tapi Jadi Senjata Baru Lawan Manipulasi Nilai
# Baca Juga :WOW! Minum Kopi Setiap Hari Bisa Tambah Umur Hampir 2 Tahun, Ini Penjelasan Ilmiahnya
# Baca Juga :Revolusi WiFi Rumah! Telkomsel Luncurkan IndiHome FTTR, Internet Kencang Sampai ke Sudut Terkecil
# Baca Juga :Skandal Bripda Bagus: Diduga Main Perempuan dan Judi Online, Terancam Dipecat dari Polri!
“Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar ketujuh tersangka dapat ditangguhkan penahanannya. Permintaan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” tegas Thomas.
Dianggap Dipicu Miskomunikasi
Menurut Thomas, insiden yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) tersebut berakar dari miskomunikasi dan mispersepsi di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga pemahaman publik agar tidak terjadi tindakan destruktif yang merugikan semua pihak.
“Kita semua tahu betapa bahayanya kesalahpahaman di masyarakat. Ini bisa memicu tindakan yang kontraproduktif terhadap semangat toleransi,” ujarnya.
Kronologi Kejadian: Vila Retret Dituduh Jadi Tempat Ibadah
Insiden bermula saat sekelompok warga mendatangi sebuah vila yang digunakan untuk retret pelajar Kristen. Warga diduga mengira vila tersebut digunakan untuk aktivitas ibadah dari agama tertentu yang tidak sesuai dengan keyakinan mayoritas setempat.
Kesalahpahaman tersebut memicu tindakan anarkistis. Warga merusak sejumlah fasilitas vila, mulai dari pagar hingga kendaraan yang terparkir di lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tersebut.









