SEMARANG, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang anggota polisi dari jajaran Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian, tengah menjadi sorotan publik usai terseret kasus dugaan asusila dan judi online. Anggota berpangkat brigadir dua itu kini terancam dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
# Baca Juga :Dari Kades, Manajemen PT NPR Hingga Oknum Polisi dilaporkan putra Dayak Ini ke Kejaksaan Negeri Muara Teweh
# Baca Juga :Sidang Peristiwa Tugboad di PN Muara Teweh Dalam Sorotan, Muncul Nama Diduga Oknum Polisi
# Baca Juga :Jeritan Minta Tolong Pecahkan Keheningan! Ternyata Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar di Kosan
# Baca Juga :Dua Oknum Polisi di Semarang Peras Remaja Rp 2,5 Juta, Terancam Dipecat dan Penjara 9 Tahun!
Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial, di mana Bripda Bagus dituding menjalin hubungan intim tanpa ikatan pernikahan dengan sejumlah wanita, serta terlibat dalam praktik perjudian daring (judol). Tak hanya itu, ia juga diduga mendekati banyak perempuan dengan modus asmara demi melunasi utang pinjaman online (pinjol) yang menjeratnya.
“Yang bersangkutan akan segera menjalani sidang Kode Etik Profesi (KEP),” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, kepada awak media pada Jumat (4/7/2025).
Artanto menegaskan, hukuman terberat dari pelanggaran kode etik adalah PTDH. Saat ini, kasus Bripda Bagus telah menjadi perhatian serius pimpinan Polda Jateng.
“Proses sidang etik akan segera dilaksanakan karena ini merupakan atensi pimpinan terkait profesionalisme anggota,” tegasnya.
Tak hanya ancaman pemecatan, Bripda Bagus juga berpotensi mendapatkan sanksi tambahan seperti penundaan kenaikan pangkat hingga penempatan khusus sebagai bentuk pembinaan disiplin.
“Nanti kategori pelanggarannya akan kita lihat saat persidangan berlangsung,” imbuh Artanto.
Kasus ini pertama kali mencuat lewat unggahan akun X (dulu Twitter) bernama @viralinae, yang membagikan foto serta narasi tentang perilaku tidak pantas yang dilakukan oknum polisi tersebut.







