Banjarmasin Rancang Pajak Baru untuk Pusat Kebugaran, Tiru Langkah DKI Jakarta

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tengah merancang kebijakan baru untuk menarik pajak dari berbagai fasilitas olahraga, seperti tempat gym, senam, aerobik, hingga pusat kebugaran lainnya.

Kebijakan ini ditujukan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal.

BACA JUGA: RSUD Ulin Banjarmasin Terus Berbenah, Siap Jadi Rumah Sakit Rujukan Utama di Kalimantan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menjelaskan bahwa rencana tersebut terinspirasi dari kebijakan serupa yang telah lebih dulu diterapkan di DKI Jakarta.

“Kita coba adopsi untuk menggali potensi PAD baru di sektor tempat olahraga ini,” ujar Edy, Sabtu (5/7/2025).

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya diversifikasi sumber pajak daerah dengan menyasar objek-objek baru yang memiliki potensi besar namun belum tersentuh regulasi pajak secara spesifik.

Ia menyebutkan bahwa selama ini fasilitas olahraga seperti biliar sudah dikenai pajak, dan kini pemerintah ingin memperluas cakupan objek pajak tersebut.