KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Jepang melalui Kementerian Transportasi resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait keselamatan penerbangan, khususnya menyangkut penggunaan power bank di dalam kabin pesawat. Aturan ini berlaku efektif mulai 8 Juli 2025 dan akan diberlakukan oleh 23 maskapai penerbangan yang berbasis di Jepang.
Dalam kebijakan tersebut, penumpang dilarang menyimpan power bank di lokasi yang tidak terlihat, seperti dalam kompartemen bagasi di atas kepala (overhead cabin). Power bank kini harus disimpan di tempat yang dapat dipantau langsung oleh kru kabin selama penerbangan.
# Baca Juga :Tinjau Pesawat Tempur Usai Latihan, Gubernur Muhidin Bangga Kekuatan Udara Indonesia
# Baca Juga :Polri Gandeng FBI Bongkar Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines, Email Misterius Masih Diselidiki
# Baca Juga :Hasil Investigasi Kasus HP Hilang di Penerbangan Garuda ke Melbourne: Awak Pesawat Belum Terbukti Terlibat
# Baca Juga :Duka di Udara: 2 Jemaah Haji Bangkalan Wafat di Pesawat, Salah Satunya Meninggal karena Syok Lihat Temannya
Langkah ini diambil setelah serangkaian insiden kebakaran yang diduga dipicu oleh baterai lithium pada power bank. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik terjadi pada Januari 2025 lalu, ketika sebuah pesawat milik maskapai berbiaya rendah Air Busan terbakar saat berada di Bandara Internasional Gimhae, Korea Selatan.
Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 176 penumpang dan kru berhasil dievakuasi, namun 27 orang mengalami luka-luka. Investigasi menemukan sisa-sisa power bank yang hangus di dekat kompartemen bagasi belakang, lokasi awal terjadinya api.
Menindaklanjuti insiden tersebut, maskapai-maskapai di Korea Selatan lebih dahulu menerapkan larangan penyimpanan power bank di kompartemen atas. Penumpang diwajibkan menyimpan perangkat tersebut di dekat tempat duduk mereka agar lebih mudah diawasi.
Insiden serupa kembali terjadi pada 28 April 2025, saat sebuah power bank menyebabkan kebakaran dalam penerbangan Hawaiian Airlines dari Honolulu, yang akhirnya harus melakukan pendaratan darurat di Bandara Haneda, Tokyo. Beruntung, awak kabin berhasil menangani situasi secara cepat sebelum menimbulkan korban lebih banyak.
Perlu diketahui, aturan penerbangan internasional memang sudah melarang penyimpanan power bank di bagasi terdaftar (checked baggage). Baterai dengan kapasitas lebih dari 160 watt-jam juga dilarang karena dianggap memiliki potensi tinggi menimbulkan kebakaran. Penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua baterai cadangan dengan kapasitas antara 100 hingga 160 watt-jam ke dalam kabin.







