MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Dialog interaktif seputar penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menjadi metode dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) hari ke dua yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Sabtu, 5 Juli 2025.
Salah satu pembicara Bimtek yaitu komisioner KPU Kabupaten Barito Utara Luthfia Rahman, dalam kegiatan ini mengajak peserta yang terdiri dari seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Barito Utara untuk aktif berdiskusi dalam bentuk tanya jawab interaktif.
Luthfia Rahman memberikan beberapa pertanyaan yang boleh jadi akan menjadi tanda tanya beberapa pihak atau dapat menimbulkan mispersepsi ditengah masyarakat, sehingga harus diuraikan dan disosialisasikan menjelang Pemungutan Suara Ulang tanggal 6 Agustus mendatang.
“Apakah Pemilih yang tercatat sebagai DPT tetapi tidak menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 dapat memilih pada 6 Agustus 2025?” tanya Luthfia Rahman.
Pertanyaan tersebut dijawab beberapa peserta “boleh!” namun peserta diminta memaparkan alasannya mengapa hal tersebut dapat diperbolehkan pada PSU mendatang.
BACA JUGA : Persiapkan Badan Ad Hoc Profesional Jelang PSU, KPU Barito Utara Gelar Bimtek 2 Hari Full Time
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah Tity Yukrisna yang turut menjadi narasumber di forum Bimtek ini berbicara tentang potensi kerawanan hukum dalam menghadap PSU akan datang dan memetakan bentuk potensinya.
“Dalam catatan kami ada 7 potensi kerawanan,” sebut Tity.
Kerawanan tersebut adalah : pertama PKPU yang diundangkan mendekati tahapan. Misalnya ada indikasi pelanggaran tapi regulasi tidak ada. Kedua, disparitas pemahaman dan pelaksanaan PKPU. Misalnya terjadinya perbedaan pemahaman sesama penyelenggara.
“Ketiga, hal-hal teknis di lapangan yang masih belum diatur dalam PKPU. Ada hal-hal ketika kita menghadapi situasi kondisi kita harus membuat keputusan yang tepat dan cepat, tetapi aturannya tidak ada namun kita harus memutuskan,” lanjut Tity.
Keempat, persoalan hukum terkait tahapan maupun non tahapan. Kelima, kuantitas SDM. Koordinasi internal dan eksternal dan ke tujuh pengelolaan anggaran, jelasnya.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari didampingi komisioner KPU Barut Paizal Rahman, Roya Izmi Fitrianti, Herman Rasidi dan Lutfia Rahman, saat menutup kegiatan ini mengharapkan dengan adanya kegiatan ini para PPK dan PPS banyak menyerap pengetahuan, sehingga menjadi penyelenggara yang benar-benar bekerja sesuai ketentuan.







