“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. Jangan menunggu hingga mendekati akhir masa pemutihan,” kata Andra.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan:
Berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2025
Menghapus pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor
Diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan
Gubernur Andra juga meminta agar petugas Samsat memberikan pelayanan maksimal, mengingat banyak masyarakat yang kesulitan ekonomi dan sedang mengumpulkan uang, termasuk dari profesi informal seperti pengemudi ojek.
Catatan Penting bagi Wajib Pajak:
Pastikan nomor kendaraan Anda terdaftar di provinsi yang menerapkan pemutihan
Manfaatkan program ini sebelum masa berlaku habis
Informasi lengkap bisa diperoleh di kantor Samsat terdekat atau laman resmi masing-masing provinsi.
(kalimantanlive.com/sumber lainnya)
editor : TRI







