Resmi Diperpanjang! Ini Daftar Provinsi yang Hapus Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan per Juli 2025, Kalsel?

KALIMANTANLIVE.COM – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia! Dua provinsi resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga beberapa bulan ke depan. Program ini memberikan penghapusan denda dan tunggakan, sehingga menjadi peluang emas bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan.

# Baca Juga :Lewat SIGNAL KIOSK, Urus Pajak Kendaraan Kini Bisa Tanpa Antre di Samsat

# Baca Juga :Dinilai Terlalu Rumit, Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Sorotan Anggota DPRD Kalteng

# Baca Juga :Ada Pemutihan Pajak Kendaraan se Indonesia 2025, di Kalimantan Selatan?

# Baca Juga :Komisi II DPRD Kalsel Siap Evaluasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen Setelah 6 Bulan

Adapun dua provinsi yang memperpanjang masa pemutihan adalah Jawa Barat dan Banten. Simak detail lengkapnya berikut ini:

1. Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Hingga 30 September 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa tingginya antusiasme masyarakat menjadi alasan utama perpanjangan program ini.

“Antrean warga yang ingin memanfaatkan program ini masih sangat panjang. Maka kami putuskan untuk memperpanjang masa pengampunan pajak hingga akhir September,” ujar Dedi.

Melalui program ini:

Denda pajak kendaraan dan tunggakan pokok dihapus

Pembayaran SWDKLLJ hanya mencakup satu tahun ke depan dan satu tahun ke belakang

Berlaku untuk semua kendaraan bernomor polisi Jawa Barat

2. Banten Berlakukan Pemutihan Hingga 31 Oktober 2025

Provinsi Banten juga ikut memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025, bahkan lebih lama dibandingkan Jawa Barat. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andra Soni.

News Feed