PALANGKARAYA, Kalimantanlive.com – Aksi penambangan emas tanpa izin atau PETI marak dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Informasi terhimpun aksi penambangan emas tanpa izin tersebut dalam beberapa bulan ini mulai marak terjadi di sejumlah tempat di Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim.
Ini kemudian menjadi perhatian beberapa pihak, karena tindakan PETI yang dilakukan tersebut bisa merusak lingkugnan sehingga diharapkan para penambang mengurus perizinannya.
Saat dimintai tanggapannya, salah seorang Anggota DPRD Kalteng, Sutik, akhir pekan tadi, tidak menampik adanya informasi adanya penambangan emas ilegal tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng ini, mengatakan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Mentaya Hulu tersebut kerap juga ditertibkan petugas.
Baca Juga : Disambut Bupati H Halikinnor, 215 Jemaah Haji Kotim Tiba di Bandara H Asan Sampit
Sutik yang merupakan Anggota DPRD Kalteng asal Kotim ini mengharapkan penambang mengurus izin resmi agar kegiatan penambangan tidak berbenturan dengan hukum.
Baca Juga :Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kalteng Bahas Rancangan Perubahan KUPA dan PPAS APBD 2025
Dia menjelaskan, penambangan rakyat di Kecamatan Mentaya Hulu Kotim tersebut, belum memiliki izin, sehingga diharapkan penambang mengurus izinnya.
“Saya mengimbau untuk penambang di Mentaya Hulu mengurus izin resminya agar dalam melakukan penambangan sesuai aturan yang ada,” ujarnya.







