Bupati Balangan Tegaskan Kendaraan Dinas Desa Wajib Pakai Stiker Resmi

PARINGIN, Kalimantanlive.com – Bupati Balangan, H Abdul Hadi, menegaskan bahwa mobil operasional milik pemerintah desa yang tidak dilengkapi dengan stiker resmi akan menjadi prioritas pemeriksaan oleh Inspektorat.

Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan adalam acara MoU antara seluruh desa di Kabupaten Balangan dengan Kejari Balangan dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (7/7/2025) di Gedung Mayang Maurai.

BACA JUGA: Disdukcapil Balangan Tingkatkan Cakupan KTP-el Lewat Inovasi Direkam di Sekolah, Sweet Seventeen, KTPku Datang

Menurutnya, penggunaan mobil dinas oleh kepala desa harus sesuai dengan ketentuan dan dijalankan secara transparan.

Salah satu bentuk pengawasan yang diwajibkan adalah pemasangan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan tersebut merupakan aset milik pemerintah desa.

“Kami akan prioritaskan untuk diaudit, terutama mobil operasional yang tidak dipasangi stiker sesuai Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2023,” tegas Abdul Hadi.

Ia menjelaskan bahwa stiker bukan sekadar formalitas, melainkan wujud akuntabilitas agar masyarakat mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan fasilitas pemerintahan, bukan milik pribadi.