Koperasi desa ini akan mengelola berbagai unit usaha strategis seperti gerai sembako, apotek desa, klinik, unit simpan pinjam, cold storage, hingga layanan logistik.
Selain itu, koperasi desa juga menjalin kerja sama dengan bank milik negara (Himbara) seperti BRI, BNI, dan Mandiri untuk membuka akses perbankan di desa. Langkah ini diharapkan dapat memutus praktik tengkulak dan rentenir yang membebani petani dan nelayan.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Ikuti Rakor Inflasi Kemendagri, Soroti Harga Komoditas dan Dukungan Program Strategis
“Akses perbankan akan mempermudah masyarakat desa mendapatkan modal usaha, dan distribusi barang pokok bisa lebih efisien. Saat ini saja, distribusi minyak goreng di desa bisa melalui delapan lapisan,” ujar Zulhas.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, selaku Koordinator Harian Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, menambahkan bahwa sebanyak 92 koperasi desa di 38 provinsi telah ditetapkan sebagai percontohan.
Skema pembiayaan koperasi ini berasal dari Himbara, LPDB, BPD, dan koperasi simpan pinjam. Ke-92 koperasi ini diharapkan menjadi pusat referensi pengembangan koperasi desa lainnya.
Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi pemerintah memperkuat kemandirian ekonomi desa melalui model koperasi modern dan inklusif berbasis kebutuhan riil masyarakat desa.
Sumber: Adpim







