Kandungan zat berbahaya seperti metamfetamin juga diuji dengan alat deteksi khusus sebelum dimusnahkan.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari satu tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba pada Mei 2025 lalu.
Pelaku merupakan seorang perempuan asal Kabupaten Tabalong yang diketahui mengedarkan narkoba ke wilayah Balangan.
BACA JUGA: Sekretaris DPRD Balangan Hadiri Pembukaan Pertikarada Kalsel ke-12, Dukung Semangat Pramuka Muda
“Motif pelaku murni karena faktor ekonomi. Untuk satu paket sabu saja, meski kurang dari seperempat gram, bisa dijual seharga ratusan ribu rupiah,” jelas Kapolres.
Dalam kesempatan tersebut pula, Kapolres menegaskan komitmen Polres Balangan bersama BNN Kabupaten Balangan untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.







