Sertifikasi Halal: Disperdagin Tegaskan Komitmen Jaga Standar Produk IKM

“Selain IKM olahan pangan, kami juga mengundang 31 pelaku usaha katering, ini juga sesuai arahan Wali Kota, dan insyaallah tahun 2026 kita anggarkan juga untuk mendukung usaha katering, meski bertahap,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam memberikan perlindungan kepada pelaku IKM agar mereka dapat lebih kompetitif di pasar.

BACA JUGA: Antisipasi Barang Ilegal, Polsek KPL Banjarmasin Lakukan Patroli Periksa Muatan Kontainer

Tezar juga menjelaskan bahwa sertifikasi halal terdiri dari dua jenis, yaitu mandiri dan yang difasilitasi oleh pemerintah.

Untuk program fasilitasi sertifikasi halal reguler, tahun 2024 ada sekitar 60 unit usaha yang dibantu, sedangkan pada tahun 2025 ini jumlahnya meningkat menjadi 100 unit usaha, ditambah 50 unit yang difasilitasi melalui skema soft declaration.

“Total tahun ini ada 150 unit usaha yang kami fasilitasi, sehingga tidak semua peserta sosialisasi akan otomatis mendapatkan sertifikat halal, itu akantergantung komitmen pelaku usaha dalam melengkapi seluruh persyaratan,” tegasnya.