Kalimantanlive.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 17.026 rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online selama semester I-2025.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Kominfo.
BACA JUGA: VIRAL! Karyawan Kontrak Bisa Dapat THR dan Kompensasi Layaknya Pensiun, Ini Aturan Lengkapnya!
“OJK telah menginstruksikan bank untuk memblokir rekening yang masuk dalam daftar dan memperketat verifikasi melalui Enhanced Due Diligence (EDD),” tulis OJK dalam pernyataan resmi, Rabu (9/7/2025).
Selain pemblokiran, OJK meminta bank menutup rekening mencurigakan, memantau rekening tidak aktif, serta melaporkan temuan ke PPATK.








