TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten Tabalong resmi menerbitkan surat edaran terhadap penggunaan dan peredaran Gas LPG 3 Kilogram bersubsidi.
Surat edaran Bupati Tabalong bernomor: B.1169/BUP-DKUPP/500/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025 tentang pengaturan penggunaan dan peredaran gas LPG 3 Kg subsidi agar tepat sasaran di Tabalong.
#Baca Juga :Disnaker Tabalong Komitmen Penuhi Hak dan Peluang Kerja Inklusi bagi Disabilitas
#Baca Juga :18 Peserta Kejurnas Time Rally Seri 2 2025 Lintasi Destinasi Wisata di Tabalong, Segini Jaraknya
#Baca Juga :Raperda Perubahan APBD 2025 Rp3,5 Triliun Disetujui Tujuh Fraksi DRPD Tabalong
Isi dalam edaran tersebut disampaikan seluruh ASN, anggota TNI dan Polri berdomisili di Tabalong dilarang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi karena tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.
Pelaku usaha selain Usaha Mikro yang memiliki omset tahunan lebih dari Rp300.000.000 dan atau aset usaha lebih dari Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan), dilarang menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi dalam kegiatan usahanya.
Lalu, masyarakat Tabalong yang memiliki penghasilan bulanan lebih dari Rp3.592.197 atau diatas Upah Minimum Kabupaten (UMK), tidak diperkenankan menggunakan LPG tabung 3 kg bersubsidi.
Selanjutnya, pangkalan penyalur gas LPG tabung 3 kg bersubsidi wajib mendahulukan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria penerima subsidi.
Jika terdapat kelebihan stok, pangkalan dapat menyalurkan maksimal 10 persen dari total alokasi yang diterima kepada pengecer yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP).







