Harga LPG tabung 3 kg bersubsidi di tingkat pengecer berdasarkan jarak dari pangkalan LPG seperti jarak kurang dari 10 kilometer dari pangkalan LPG dengan harga eceran tertinggi adalah Rp25.000 per tabung.
Sedangkan jarak antara 10 hingga 20 kilometer dari pangkalan LPG, harga eceran tertinggi adalah Rp27.50 per tabung dan jarak lebih dari 20 kilometer dari pangkalan LPG, harga eceran tertinggi adalah Rp30.000 per tabung.
Kepala Dinas Koperasi U Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, H Syam’ani menjelaskan, diterbitkannya surat edaran tersebut sebagai bentuk komitmen untuk memastikan distribusi gas LPG subsidi berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memahami keresahan masyarakat terkait kenaikan harga LPG 3 kg bersubsidi di tingkat pengecer. Masyarakat yang berhak akan tetap menjadi prioritas utama dalam pelayanan dan pendistribusian LPG bersubsidi,” jelas Syam’ani, Selasa (8/7/2025).
Syam’ani juga mengajak mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi, sesuai harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat







