Teganya! Remaja di Jambi Jebak Ibu Kandung Antar Sabu dalam Mi Cup ke Lapas

Ancaman Hukuman Berat Menanti

MD yang merupakan residivis kasus pencurian kini kembali berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan:

Pasal 114 ayat 1 dan/atau

Pasal 112 ayat 1
dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Hidayat, menjelaskan kronologi kejadian dari sisi petugas Lapas.

“Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung wanita yang hendak masuk ke Lapas. Setelah diperiksa, ditemukan sabu dalam kemasan Pop Mie,” jelasnya, Sabtu (5/7/2025).

Kejadian ini mengundang keprihatinan. Hanya demi upah Rp2,5 juta, seorang anak rela menjebak ibu kandungnya menjadi kurir narkoba. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penyelundupan narkoba yang semakin beragam dan kejam.(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI