KALIMANTANLIVE.COM, JAMBI – Kisah memilukan datang dari Jambi. Seorang remaja berinisial MD (18) nekat menjadikan ibu kandungnya sebagai kurir sabu ke Lapas Kelas IIA Jambi—tanpa sepengetahuan sang ibu.
Remaja yang baru saja bebas dari penjara ini kembali berulah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Jambi karena mencoba menyelundupkan 3 paket sabu seberat total 1,35 gram, yang disembunyikan rapi dalam kemasan mi instan cup (Pop Mie).
# Baca Juga :Sabu dan Ribuan Karisprodol Dimusnahkan, Polres Balangan Tegaskan Komitmen Bersihkan Banua Sanggam dari Narkoba
# Baca Juga :Polsek Kelumpang Hulu Gagalkan Peredaran Sabu
# Baca Juga :Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Asal China, Polisi Sita 10 Kg Sabu di Makassar!
# Baca Juga :BNNP Kalsel Musnahkan 506 Gram Sabu, Ungkap Tiga Kasus Narkoba di Banjarmasin, Banjar, dan Banjarbaru
Modus Licik: Titip Mi Cup, Isi Sabu
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan, sabu tersebut awalnya diambil MD di kawasan Lorong Optic Cemerlang, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura, dengan metode “ranjau” atau sistem tempel.
Setelah mengamankan barang haram itu, MD kemudian menyusunnya dalam bungkusan mi instan cup dan menitipkannya kepada dua perempuan, yakni S dan H (ibu kandungnya sendiri).
“Ibu H ini hendak menjenguk anaknya, D, yang juga abang dari tersangka MD. MD lantas menitipkan kantong berisi Pop Mie kepada ibunya untuk diberikan ke napi lain berinisial S,” ungkap AKP Simsal.
Tanpa rasa curiga, kedua wanita itu membawa bungkusan tersebut masuk ke dalam lapas. Namun, petugas yang berjaga mendeteksi gerak-gerik mencurigakan dan langsung memeriksa isi barang bawaan.
Tiga Paket Sabu dalam Mi Cup, Ibu Terkejut
Dari hasil penggeledahan, petugas lapas menemukan tiga paket sabu tersimpan rapi dalam mi cup. Kedua perempuan itu langsung diamankan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka tidak tahu-menahu soal isi bungkusan tersebut dan hanya diminta membawa titipan oleh MD. Kini, H dan S berstatus saksi, sementara MD resmi ditahan.
“Tersangka MD kami tangkap setelah memanggil ibunya. Ia mengaku diupah Rp2,5 juta untuk menyelundupkan sabu itu,” tambah Simsal.







