Kalimantanlive.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Senin (7/7), menandatangani perintah eksekutif yang menunda pelaksanaan tarif impor baru yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku 9 Juli.
Berdasarkan keterangan resmi dari Gedung Putih, kebijakan ini kini dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus.
Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, menyatakan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menyesuaikan arah kebijakan dagang yang lebih tegas terhadap sejumlah negara mitra.
BACA JUGA: Meta Rogoh Rp 61 Triliun Beli Saham Induk Ray-Ban demi Kacamata AI Canggih!
“Presiden akan menandatangani perintah untuk menunda pemberlakuan tarif hingga 1 Agustus,” ujar Leavitt dalam konferensi pers.
Sebelumnya, 9 Juli ditetapkan sebagai akhir dari masa tenggang selama 90 hari terkait tarif impor tinggi yang mulai diberlakukan sejak 2 April 2025.










