KALIMANTANLIVE.COM – Banyak yang mengira karyawan kontrak alias PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) tak punya harapan mendapat THR apalagi pensiunan. Padahal, faktanya tak sesederhana itu. Pemerintah ternyata punya aturan main yang menjamin hak-hak mereka secara khusus!
Simak penjelasan lengkapnya berikut, supaya kamu yang bekerja kontrak tahu pasti apa saja hakmu—terutama soal uang lebaran dan kompensasi setelah kerja selesai.
# Baca Juga :VIRAL! Robot Polisi Seharga Rp 3 Miliar: Sudah Mejeng di Monas, Tapi Belum Dianggarkan!
# Baca Juga :Diduga Pelaku Kasus Pencabulan Anak yang Viral di Banjarmasin Berhasil Diamankan Polisi
# Baca Juga :Video Viral Keributan di Teluk Tiram Banjarmasin, Polisi: Hanya Salah Paham dan Sudah Damai
# Baca Juga :Viral! Pelajar SMP di Banjarmasin Dicabuli Tetangga, Keluarga Tahu Saat Korban Sudah Hamil Tua
Karyawan Kontrak Dapat THR? Ini Faktanya!
Jawabannya: YA, bisa banget!
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, setiap karyawan—baik tetap maupun kontrak—berhak menerima THR Keagamaan asalkan sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Pasal 2 ayat 1 berbunyi:
“Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.”
Ini berlaku untuk semua jenis perjanjian kerja:
PKWT (kontrak)
PKWTT (karyawan tetap)
Besaran THR-nya gimana?
Kalau masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, maka dapat 1 bulan upah penuh.
Kalau masa kerjanya belum genap setahun, maka THR-nya dihitung secara proporsional.
Catatan penting: Perusahaan boleh memberikan THR lebih besar dari ketentuan ini jika ada kesepakatan atau kebijakan internal.
Soal Pensiun, Apa Karyawan Kontrak Dapat Juga?
Untuk pensiun dalam arti jaminan hari tua seperti PNS atau karyawan tetap—belum ada regulasi yang mengatur hal ini untuk PKWT.
Namun, karyawan kontrak tidak pulang dengan tangan kosong. Mereka berhak atas uang kompensasi setelah masa kontrak berakhir.
Aturan ini dijelaskan dalam PP No. 35 Tahun 2021, yang menyebut bahwa setiap kontrak yang berakhir wajib diikuti dengan pemberian uang kompensasi. Nilainya tidak sembarangan—diatur berdasarkan masa kerja.
Rincian Uang Kompensasi Karyawan Kontrak
Berikut skema lengkap yang ditetapkan pemerintah:
PKWT selama 12 bulan penuh: dapat 1 bulan upah.
PKWT 1–11 bulan: dihitung proporsional, rumusnya:
(masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
PKWT >12 bulan: tetap proporsional dengan rumus yang sama.







