KALIMANTANLIVE.COM – Dunia politik Korea Selatan kembali memanas! Pengadilan Distrik Pusat Seoul resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan ulang terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Tuduhan serius kembali menghantui sosok kontroversial ini: penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan tugas resmi.
Padahal, Yoon sebelumnya telah dibebaskan pada Maret lalu dan diizinkan menjalani proses hukum tanpa penahanan. Namun situasi berubah drastis setelah jaksa khusus kembali mengajukan permintaan penangkapan pada Minggu (5/7), yang akhirnya dikabulkan pada Kamis (10/7/2025).
# Baca Juga :Demi Rayu Trump, RI Siap Diserbu Minyak dan Gandum AS: Tarif Impor 32% Bikin Panas!
# Baca Juga :Tak Hanya Marc Marquez! Fabio Di Giannantonio Juga Ngeri di Sachsenring: “Saya Lebih Kuat di Tikungan Kiri”
# Baca Juga :Laris Manis! Mobil Listrik GWM Ora 03 Banjir Peminat, Pengiriman Dimulai Agustus
# Baca Juga :Bangun Tidur Langsung Cek HP? Hati-Hati, Ini 4 Dampak Serius Bagi Kesehatan Mental dan Fisik!
Jaksa: Yoon Berpotensi Hilangkan Bukti
Hakim Nam Se-jin mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kuat: kekhawatiran bahwa Yoon akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.
“Kami baru saja memeriksa dan mengonfirmasi bahwa surat perintah telah dikeluarkan,” ujar jaksa Park Ji-young, dikutip AFP.
Yoon kini telah dipindahkan ke sel isolasi, tempat ia bisa ditahan selama maksimal 20 hari sembari jaksa menyiapkan dakwaan resmi. Jika pengadilan menyetujui dakwaan, Yoon bisa tetap mendekam di balik jeruji hingga enam bulan sebelum sidang putusan digelar.
Tim Hukum Yoon: Penahanan Tak Masuk Akal
Tim hukum Yoon Suk Yeol tak tinggal diam. Mereka menilai penahanan ini tak berdasar, mengingat Yoon sudah tak lagi menjabat dan tidak memiliki pengaruh kekuasaan. Dalam pembelaannya, mereka menyebut langkah jaksa sebagai bentuk tekanan politik terselubung.







