JAKARTA, Kalimantanlive.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merugikan negara ratusan miliar. Lima tersangka tersebut terdiri dari pihak BRI dan swasta.
Kelima tersangka tersebut yakni mantan Wakil Direktur Utama (Wadirut) BRI Catur Budi Harto; mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo; mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi.
BACA JUGA: Dipanggil KPK Soal Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara! Ini Perannya
Selanjutnya, perwakilan PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar; dan perwakilan PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Karyltadidjaja. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp744.540.374.314 (Rp744 miliar).
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan EDC Android pada PT BRI (Persero) Tbk tahun 2020-2024 yang dilakukan secara melawan hukum,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Kasus ini bermula ketika BRI melakukan pengadaan EDC Android BRILink dengan skema beli putus medio 2020 – 2024 dan pengadaan Full Managed Service atau FMS EDC Single Acquirer dengan skema sewa) untuk kebutuhan Merchant BRI. Nilai dari pengadaan tersebut mencapai triliunan rupiah.
Diduga, Catur Budi Harto menerima Rp525 juta dari Elvizar selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi dalam bentuk sepeda dan kuda sebanyak 2 ekor atas pengadaan EDC android di BRI tahun 2020-2024. Sementara, Dedi Sunardi diduga menerima sepeda Cannondale dari Elvizar senilai Rp 60 juta.







