Sedangkan Rudy S Kartadidjaja selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi diduga menerima sejumlah uang Rp19,72 miliar dari Irni Palar selaku Country Manager PT Verifone Indonesia dan Teddy Riyanto selaku Account Manager PT Verifone Indonesia) pada tahun 2020 – 2024, atas pekerjaan BRILink dan FMS.
“Bahwa dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC FMS/ skema sewa 2021 sampai 2024 adalah Rp503.475.105.185 dan dugaan kerugian negara untuk pengadaan BRILink atau beli putus 2020 sampai 2024 adalah Rp241.065.269.129,” beber Asep.
“Sehingga total dugaan kerugian negara untuk pengadaan EDC Android di BRI tahun 2020 sampai 2024, baik beli putus maupun FMS/sewa adalah sebesar Rp744.540.374.314,” ucapnya.
Sumber: mcwcom







