“Kami sudah berkoordinasi dengan bagian hukum. Kalau memang tidak diperbolehkan daerah membuat regulasi HET di sub-pangkalan, maka kami meminta Pertamina segera menetapkan HET di tingkat tersebut,” tegas Ichrom.
Selain itu, Pemko Banjarmasin juga mendorong agar Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman dapat menjadi agen resmi LPG 3 kg.
BACA JUGA: Antisipasi Barang Ilegal, Polsek KPL Banjarmasin Lakukan Patroli Periksa Muatan Kontainer
Hal ini dinilai penting agar Perumda bisa berperan aktif dalam penyediaan gas bersubsidi, khususnya saat terjadi kekurangan pasokan di lapangan.
“Kalau Pertamina mengizinkan Perumda Pasar jadi agen, maka harus ada penambahan kuota, dalam rapat kemarin, memang Perumda Pasar didorong agar bisa menjadi agen LPG agar bisa langsung membantu masyarakat saat gas langka,” jelasnya.
Tezar juga menambahkan bahwa pihaknya telah diarahkan oleh pimpinan agar tidak menunggu harga naik terlebih dahulu sebelum menggelar pasar murah. Ke depan, kegiatan pasar murah LPG ini akan dikombinasikan dengan pasar murah kebutuhan pokok lainnya.
“Pasar murah ini akan kita sinergikan. Misalnya, ketika kita adakan pasar murah untuk minyak dan gula, akan kita gandeng juga dengan gas melon. Tentunya perlu dukungan dari Pertamina dan pihak migas karena mereka yang menyiapkan gasnya,” pungkasnya.
(Kalimantanlive.com/Lina)










