KALIMANTANLIVE.COM – Operasi Patuh 2025 akan digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Fokusnya? Tertib berlalu lintas demi menciptakan Kamseltibcarlantas alias keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Namun, ada satu hal yang mengejutkan publik: Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) tidak akan menjadi sasaran penindakan hukum!
# Baca Juga :Satlantas Polresta Banjarmasin Catat Ada 917 Kasus Pelanggaran Selama Dua Pekan Operasi Patuh Intan 2024
# Baca Juga :Operasi Patuh Intan 2024, Masyarakat Kotabaru Berbondong-bondong Buat SIM, Bayar Pajak dan Ganti Plat
# Baca Juga :Gelar Operasi Patuh Intan 2024, Peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas di Tanah Bumbu Jadi Sorotan
# Baca Juga :Operasi Patuh Intan 2024, Kasatlantas Polres Tabalong Bakal Perbanyak Teguran daripada Tindakan
ODOL Bebas? Ternyata Ini Alasannya…
Menurut Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, truk ODOL memang tidak akan ditindak selama Operasi Patuh 2025 karena sudah ada timeline nasional menuju Zero ODOL yang akan dimulai secara resmi pada Desember 2026.
“Kami mengikuti timeline pemerintah dalam program Indonesia menuju Zero ODOL. Saat ini masih dalam tahap pembenahan administrasi, regulasi, dan sistem,” ujar Aries, Kamis (10/7/2025).
Tapi Hati-Hati! ODOL Masih Bisa Ditilang Kalau…
Meski bebas dari razia khusus ODOL, bukan berarti truk ODOL kebal hukum. Jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas lainnya—seperti menerobos lampu merah atau melawan arus—maka tetap akan dikenai sanksi.
“Kalau ODOL melakukan pelanggaran umum seperti tidak taat rambu, tetap akan kami tindak,” tegas Aries.







