JAKARTA, Kalimantanlive.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengubah arah kebijakan perdagangan global dengan menaikkan tarif impor terhadap barang dari 22 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan secara bertahap pada awal pekan ini, tepatnya pada Senin, Rabu, dan Kamis (waktu setempat), dan akan mulai berlaku per 1 Agustus 2025.
BACA JUGA: Geger! Rekaman Bocor Ungkap Trump Ancam Bom Beijing dan Moskwa jika China Invasi Taiwan
Indonesia dikenai tarif sebesar 32 persen—angka yang sama seperti yang pernah diberlakukan pada April lalu. Sementara beberapa negara lain mengalami lonjakan signifikan, seperti Brasil yang tarifnya melonjak dari 10 menjadi 50 persen, Myanmar dan Laos masing-masing 40 persen, serta Kamboja 36 persen.
Trump menyebut kebijakan ini sebagai “langkah perlu” untuk menyeimbangkan defisit perdagangan AS yang menurutnya merugikan perekonomian dalam negeri.
Ia juga membuka opsi negosiasi, namun dengan syarat negara-negara terdampak bersedia berinvestasi langsung atau mendirikan pabrik di Amerika.
“Tarif ini sebenarnya masih di bawah angka yang dibutuhkan untuk mengoreksi ketimpangan perdagangan,” tulis Trump dalam surat yang dikirim ke sejumlah pemimpin negara.







