Geger! 571 Ribu Rekening Penerima Bansos Diblokir karena Main Judi Online & Terindikasi Terorisme

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Skandal mengejutkan kembali mencuat di tengah masyarakat! Sebanyak 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) terdeteksi digunakan untuk aktivitas judi online (judol) hingga pendanaan terorisme. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan: seluruh rekening terindikasi langsung diblokir!

“Iya, langsung diblokir. Sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, yang jelas dana bansos tidak boleh dipakai untuk judi online,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (12/7/2025).

# Baca Juga :OJK Blokir 17 Ribu Rekening Terkait Judi Online per Juni 2025

# Baca Juga :Skandal Bripda Bagus: Diduga Main Perempuan dan Judi Online, Terancam Dipecat dari Polri!

# Baca Juga :Istri Makelar Judi Online Hidup Mewah dari Rp 10 M Uang Haram, Koleksi Mobil & Tas Miliaran Disita!

# Baca Juga :Gaji Habis untuk Judi Online, Wanita di Batam Tikam Kekasih hingga Tewas di Kos

Satu Bank Saja, Sudah 571 Ribu Rekening Terlibat!

Menurut Ivan, data yang diperoleh ini baru dari satu bank yang dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos. Hasilnya sungguh mencengangkan:

500 ribu lebih terlibat judi online

Beberapa NIK terhubung dengan tindak pidana korupsi

Bahkan ada yang masuk kategori pendanaan terorisme!

“Baru satu bank. Kita cocokan NIK-nya, ternyata ada yang main judi, ada juga yang terkait korupsi, bahkan pendanaan terorisme,” ungkap Ivan di DPR RI, Jakarta.

Transaksi Mencapai Hampir Rp 1 Triliun!

PPATK sebelumnya melaporkan bahwa aktivitas rekening-rekening tersebut mencatat nilai transaksi hampir Rp 1 triliun. Dana yang seharusnya menjadi penopang hidup rakyat miskin, justru disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

“Saat ini masih proses verifikasi. Beberapa pemilik rekening datang ke bank dan rekeningnya sudah dibuka kembali setelah dicek tidak terlibat,” jelas Ivan.