PARINGIN, Kalimantanlive.com – Polres Balangan melalui Polsek Halong berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial SA alias Saluang (43), warga Desa Karya, Kecamatan Halong, yang menjadi Target Operasi (TO) dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan saat Saluang tengah bersiap melakukan transaksi di belakang Kantor Desa Karya. Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti oleh anggota Polsek Halong.
BACA JUGA: Kapolres Balangan Resmi Tutup Pertikarada Kalsel XII Tahun 2025
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Berdasarkan informasi dari warga, tersangka memang dikenal sebagai pengedar narkoba. Saat dilakukan penangkapan, Saluang kedapatan membawa tiga paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Eko, Jumat (11/7/2025).
Dari hasil penggeledahan, turut diamankan pula satu pipet kaca, tiga sedotan kecil, tiga korek api, tiga plastik klip kecil, serta sebungkus plastik biru yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.
Proses penangkapan disaksikan langsung oleh warga setempat, dan tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Halong untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SA alias Saluang dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Kalimantanlive.com/Kamil)










