“Kami percaya kepada Bapak Ibu bisa memegang amanah ini dengan baik,” tutup Siska.
Sebagaimana diketahui, Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313 yang memerintahkan dilakukannya PSU untuk Barito Utara, maka PSU telah dijadwalkan tanggal 6 Agustus mendatang dan akan dilaksanakan di 270 TPS di seluruh Kabupaten Barut.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor







