Lalu, DPD Partai Golkar 4 kursi sebesar Rp215.620.000, DPD PKS 4 kursi Rp181.820.000, DPD PAN 3 kursi Rp112.100.000, DPD Partai Demokrat 2 kursi Rp99.840.000 dan DPD PDIP 1 kursi Rp66.710.000.
Sementara itu, Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani menjelaskan, sebagai mitra strategis pemerintah, parpol memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan demokrasi yang substantif.
Sehingga pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar dana ini benar-benar memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” jelasnya.
Bupati H Fani juga mengajak seluruh parpol untuk terus bersinergi dalam membantu serta mendukung mewujudkan program-program prioritas Tabalong Smart.
“Kolaborasi yang erat antara pemerintah, partai politik, dan masyarakat akan menjadi kekuatan besar dalam mendorong percepatan pembangunan daerah,” ajaknya.
Kalimantanlive.com/ A Hidayat









