Fadli Zon Tetapkan Hari Lahir Prabowo sebagai Hari Kebudayaan Nasional, Ini Alasannya?

Tim Garuda Sembilan Yogyakarta sendiri telah dua kali melakukan pertemuan dengan Fadli Zon ketika ia melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta.

“Ada yang sudah belasan tahun mengusulkan. Nah kami, tim Garuda Sembilan ini belum ada setahun mengusulkan pas menterinya Pak Fadli Zon karena ini pas kita punya Menteri Kebudayaan kami kejarlah, dulu kan tidak ada,” ucapnya.

Apa alasan pemilihan tanggal 17 Oktober?

Penetapan ini mengundang kontroversi, banyak warganet yang menghubungkannya dengan hari kelahiran Presiden Indonesia Prabowo Subianto pada 17 Oktober 1951.

Dikutip dari Kompas.id, Nano menegaskan, tanggal 17 Oktober dipilih berlandaskan pada peristiwa Presiden RI pertama Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Natsir menetapkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai slogan bangsa pada tahun 1951.

Tim tersebut menilai peristiwa ini sebagai tonggak politik yang bersejarah bagi nilai-nilai kebudayaan bagi bangsa Indonesia hingga saat ini.

”Ada beberapa usulan tentang tanggal, ada 9 Mei, 18 Juli 1918, banyak usulan tentang tanggal itu. Nah, kami kaji dan ketemulah tanggal 17 Oktober karena itu pas dengan politik kebudayaan Bung Karno,” ungkapnya.

Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan warganet bahwa 17 Oktober dipilih karena sengaja disesuaikan dengan hari kelahiran Prabowo.

”Saya malah enggak tahu, enggak ada tendensi apa-apa dengan Pak Prabowo. Terus terang saja, wong saya enggak memilih Prabowo, kok, dan hampir 80 persen pengusul ini tidak memilih Prabowo. Kami hanya pelaku budaya, siapa pun pemegang kebijakan saya hanya ingin ada hari kebudayaan,” tutur Nano.

Penetapan ini berlandaskan pada berbagai aturan, antara lain UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara, UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya, UU No 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Pemerintah (PP) No 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU.

Selain itu, penetapan tersebut juga berlandaskan PP No 1/2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, hingga Peraturan Presiden No 26/1989 tentang Pengesahan Konvensi tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya.

Sejumlah pemimpin Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, seperti Lalu Hadrian Irfani dan Maria Yohana Esti Wijayati, mengaku belum mengetahui ihwal penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang diputuskan Fadli Zon ini.

Untuk itu, mereka berencana memanggil Fadli Zon untuk mengklarifikasi putusan ini.

”Kami belum ada penjelasan lebih lanjut. Coba nanti kami akan perjelas dulu ke Kemenbud,” kata Lalu pada Minggu (13/7/2025).

(kalimantanlive.com/sumber lainnya)

editor : TRI