Pengumuman resmi disampaikan oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dalam konferensi pers bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Brussels, Belgia, pada Minggu (13/7).
“Mulai sekarang, warga negara Indonesia yang melakukan kunjungan kedua ke Uni Eropa dapat mengajukan visa multientry,” kata von der Leyen.
BACA JUGA: WOW! Melly Mike Bakal Tampil Live Bawakan ‘Young Black and Rich’ di Festival Pacu Jalur 2025 Riau
Dengan visa ini, WNI dapat melakukan perjalanan berulang kali ke negara-negara Uni Eropa tanpa harus mengajukan visa baru untuk setiap perjalanan.
Von der Leyen menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun jembatan hubungan antarwarga dan memperkuat konektivitas antara Indonesia dan Uni Eropa.
Sumber: Antaranews







