KOTABARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Senin (14/7/2025)
Penandatanganan persetujuan bersama atas ke empat Raperda disampaikan pihak eksekutif dan disaksikan Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh anggota DPRD.
Baca Juga : Bupati Lantik dan Mengambil Sumpah Janji Jabatan Sekretaris Daearah Kotabaru
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli melalui Wakil Bupati Syairi Mukhlis menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) yang telah bekerja keras dalam membahas dan menyusun laporan akhir pembahasan Raperda.
Empat Raperda yang Disetujui :
1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
4. Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Baca Juga : Serentak, Para Ayah di Kotabaru Diimbau Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
“Setelah disetujui, kami berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujar Wakil Bupati dalam sambutannya.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh SKPD terkait agar segera melakukan sosialisasi dan menyusun peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Bupati, guna memastikan efektivitas pelaksanaan peraturan tersebut.
Selain pengesahan Raperda, dalam rapat yang sama, Pemerintah Daerah juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Dalam penyusunannya, rancangan ini diarahkan untuk mendukung visi besar Kabupaten Kotabaru, yakni “Kotabaru Hebat, Maju dan Berkelanjutan”, yang dijabarkan dalam RPJPD 2025–2045, RPJMD 2025–2029, dan RKPD 2026.










