Kalimantanlive.com – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan orang (TPPO) internasional yang menggunakan modus pekerjaan palsu sebagai admin kripto.
Kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO), dan melibatkan perekrutan WNI untuk dieksploitasi di luar negeri.
BACA JUGA: Mendagri Tito Puji Perajin Lokal, Tekankan Peran UMKM dalam Ekonomi Nasional
Direktur PPA-PPO Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari proses repatriasi WNI pada Maret 2025.
Korban awalnya dijanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun justru dialihkan ke Thailand lalu dibawa ke Myawaddy, Myanmar.
“Korban dijanjikan gaji 26.000 baht per bulan sebagai admin kripto, tetapi kenyataannya mereka dieksploitasi secara tidak manusiawi,” ujar Nurul dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/7).







